Kamis, 03 September 2009

Kenaikan Gaji PNS 2010 Rendah

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengakui kenaikan gaji dan pensiun pokok PNS tahun 2010 cukup rendah dibanding dengan kenaikan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Rendahnya persentase kenaikan gaji dan pensiun pokok tersebut antara lain disebabkan karena RAPBN 2010 merupakan RAPBN Transisi," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Menkeu menyatakan hal itu dalam jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPR terhadap RAPBN 2010 dan nota keuangannya yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Kamis.

RAPBN 2010 merupakan RAPBN transisi yaitu RAPBN yang disiapkan oleh pemerintahan lama untuk dilaksanakan oleh pemerintahan baru.

Sebagai RAPBN transisi maka kebijakan yang diusulkan pemerintah dalam penyusunan RAPBN 2010 merupakan kebijakan baseline yang dimaksudkan untuk memberi ruang gerak yang lebih luas bagi pemerintahan yang baru.

Dalam RAPBN 2010, pemerintah mengusulkan kebijakan kenaikan gaji dan pensiun pokok hanya sebesar lima persen atau sesuai dengan perkiraan tingkat inflasi. Pada beberapa tahun sebelumnya, kenaikan gaji dan pensiun pokok mencapai kisaran 10 hingga 15 persen.

Pemerintah secara bertahap melakukan perbaikan gaji aparatur negara yang tidak hanya diarahkan untuk dapat menunjang kesejahteraan aparatur dalam memenuhi kebutuhan hidup sendiri dan keluarganya secara layak, tetapi juga untuk memberikan dampak pada peningkatan profesionalisme.

"Namun dalam menentukan kebijakan kenaikan gaji pokok dan pensiunan pokok itu, pemerintah senantiasa memperhatikan kemampuan keuangan negara," kata Menkeu.

Menurut dia, pemerintah telah melakukan berbagai upaya perbaikan kesejahteraan PNS agar layak dan adil antara lain dengan pemberian gaji ke-13 baik pusat maupun daerah. Selain itu juga kenaikan tunjangan jabatan struktural maupun fungsional. (*)

Selasa, 23 Juni 2009

Tunjangan Fungsional Guru Akan Naik

Departemen Pendidikan Nasional akan menaikkan tunjangan guru sekolah negeri ataupun swasta mulai 2007. Kenaikan tunjangan itu ditargetkan bisa direalisasi selambat-lambatnya pada akhir 2008. "Kami upayakan agar guru sekolah negeri ataupun swasta mendapatkan tunjangan fungsional yang memadai," kata Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik dan Kependidikan Fasli Jalal seusai Konferensi Guru se-Indonesia kemarin.

Menurut Fasli, tunjangan akan ditetapkan minimal sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk guru sekolah negeri dengan pangkat dan golongan terendah. Sedangkan untuk guru sekolah swasta tunjangan diberikan maksimal Rp 500 ribu per bulan. Kenaikan tunjangan akan diberikan secara bertahap. Tahun depan akan dinaikkan Rp 100 ribu per bulan dari jumlah yang sudah diterima selama ini. "Untuk guru swasta diberikan Rp 200 ribu per bulan untuk semua pangkat akademik," ujar Fasli.

Selama ini para guru pegawai negeri mendapat tunjangan pendidikan (fungsional) per bulannya sebesar Rp 160 ribu untuk golongan II, Rp 210 ribu untuk golongan III, dan Rp 280 ribu untuk golongan IV. Sedangkan guru swasta tidak mendapat tunjangan fungsional karena belum memiliki pangkat akademik.

Rencananya, Departemen Pendidikan Nasional akan memberikan gelar akademik bagi guru swasta. Gelar akademik itu berupa tingkatan, seperti guru muda, guru madya, dan guru utama. "Tunjangan bagi guru swasta akan disesuaikan dengan gradasi pangkat akademik itu," kata Fasli.

Sementara itu, Departemen Pendidikan Nasional telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 360 miliar untuk membayar tunjangan 20 ribu guru yang lolos uji sertifikasi pada 2006. "Insya Allah akan kami bayar per 1 Januari 2007," papar Fasli. Pada uji sertifikasi ini, Departemen Pendidikan Nasional mentargetkan meluluskan sebanyak 355 ribu guru. Tahun ini, target kelulusan mencapai 20 ribu guru, pada 2007 menjadi 200 ribu guru, dan 135 ribu guru pada 2008.

Pembayaran tunjangan untuk guru yang lolos uji sertifikasi pada 2006 dan 2007 masih dibayarkan oleh pusat. Sedangkan untuk target kelulusan pada 2008, sebanyak 135 ribu guru, pembayaran tunjangan akan diserahkan kepada pemerintah daerah. "Kalau rencana strategis ini disetujui oleh Departemen Keuangan, kami akan tawarkan kepada pemerintah daerah untuk membayarkan tunjangannya," ujarnya. Khusus untuk membiayai tunjangan guru dari hasil uji sertifikasi tahun ini pada daerah terpencil, pelosok, dan pulau terluar, Departemen Pendidikan Nasional telah menyediakan anggaran sebesar Rp 320 miliar. Sedangkan untuk meningkatkan kualifikasi guru di semua daerah, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 350 miliar.
Sumber Koran Tempo: 29/11/06

Sabtu, 20 Juni 2009

Kenaikan gaji guru tahun 2010

Gaji Guru dan Dosen Naik 50 Persen Lebih

JAKARTA--MI: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa gaji pendidik, guru, dan dosen akan mengalami kenaikan hingga lebih dari 50 persen pada 2010.

"Dengan adanya kenaikan anggaran pendidikan menjadi minimal 20 persen dari belanja negara, maka yang mendapat cukup banyak adalah para pendidik, guru, dan dosen," kata Menkeu di Gedung DPR Jakarta, Rabu (3/6).

Menkeu menyebutkan, kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri pada 2010 hanya akan mencapai 15%, itu pun termasuk uang lauk pauk. "Khusus untuk pendidik, guru, dan dosen kenaikannya akan lebih dari 50 persen dan akan dihitung berdasar golongannya," katanya.

Menurut Menkeu, yang juga agak aneh adalah bahwa pemerintah melalui APBN juga harus membayar tunjangan profesi kepada pendidik, guru, dan dosen swasta. "APBN juga harus membayar tunjangan profesi guru dan dosen non-PNS, asal mereka besertifikat. Ini mengikuti ketentuan UU tentang pendidikan," katanya.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2010 yang disampaikan kepada DPR, pemerintah mengusulkan belanja negara sebesar Rp949,1 triliun, pendapatan negara dan hibah sebesar Rp871,9 triliun.

Dengan postur demikian maka terdapat defisit sebesar Rp77,1 triliun atau 1,3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Belanja negara sebesar Rp949,1 triliun terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp661,4 triliun dan transfer ke daerah Rp287,7 triliun.

Belanja pemerintah pusat sebesar Rp661,4 triliun terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L)Rp330,0 triliun dan belanja non K/L Rp331,4 triliun.
(Ant/OL-03)

Kamis, 04 Juni 2009 Sumber Media Indonesia